- BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah
BKPSDM, 27/08/2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah resmi mengusulkan pengangkatan 207 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Usulan ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai lini pelayanan publik. Di sisi lain, Pemkab Bengkulu Tengah juga menekankan pentingnya kesiapan anggaran agar program ini dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan beban fiskal di masa mendatang. Perencanaan anggaran yang tepat diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan status tenaga honorer, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pemkab Bengkulu Tengah merespons dengan serius usulan pengangkatan ini karena jumlah tenaga honorer yang akan diakomodasi cukup besar. Dengan adanya pengangkatan paruh waktu, diharapkan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi sekaligus memberi ruang pengelolaan anggaran yang lebih fleksibel.
Usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini telah disampaikan ke Kementerian PANRB untuk proses lebih lanjut. Apabila mendapatkan persetujuan, tahapan berikutnya adalah Pengumuman Alokasi Kebutuhan yang akan menjadi dasar bagi langkah-langkah administratif selanjutnya. (HK)