- BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah
BKPSDM, 25/08/2025 - PPPK Paruh Waktu Adalah pegawai Aaparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara Paruh Waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan: Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis lainnya (Pengelola Umum Operasioanl, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional).
Status Kepegawaian: PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Dilaksanakan bagi: Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak dapat lulus mengisi lowongan formasi, selanjutnya Kretiria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan, mempertimbangkan Kebutuhan dan Ketersediaan Anggaran.
Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non- ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (HK)