- BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah
BKPSDM, 21/08/2025 – PPPK Paruh Waktu 2025 juga menjadi kesempatan bagi pegaawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi ASN. Ini termasuk bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kendati demikian, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, masih dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, tentu ini semua kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pegawai non-ASN yang inigin menjadi PPPK Paruh Waktu akan melewati beberapa tahapan. Berikut ini rangkaian tahapannya berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
Usulan Penetapan Kebutuhan (7 - 20 Agustus 2025, di perpanjang hingga 25 Agustus 2025): Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan - dengan melampirkan surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 - 30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025): Setelah proses verifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi berdasarkan usulan yang telah diajukan.
Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus - 1 September 2025 diperpanjang hingga 6 September 2025): Alokasi formasi diumumkan agar instansi maupun calon pelamar bisa memantau ketersediaan formasi yang telah ditetapkan.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) jadwal semula (23 Agustus - 15 September 2025 menjadi 28 Agustus - 15 September 2025): Pelamar non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus - 20 September 2025): Instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi, kemudian BKN menerbitkan NI dalam jangka waktu yang sama.
Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu: Setelah NI diterbitkan, PPK resmi mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja satu tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HK)